You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Menyalahi Aturan, 25 Mikrolet Ditindak
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

25 Mikrolet di Tanah Abang Ditindak

Pembenahan angkutan umum terus dilakukan jajaran Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat. Diantaranya dengan melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang ngetem sembarangan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.

Sebanyak empat Mikrolet M08 dan M11 diketahui tidak membawa dokumen lengkap

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Bona Tongam Siregar menjelaskan, terdapat 25 mikrolet yang ditindak. Puluhan angkutan umum ini diketahui melanggar aturan lalu lintas, yakni pengemudi tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan atau tidak menggunakan seragam saat beroperasi.

Taksi Ngetem Macetkan Stasiun Palmerah

"Sebanyak empat Mikrolet M08 dan M11 diketahui tidak membawa dokumen lengkap," jelas Bona, Kamis (9/7).

Selain itu, kata Bona, pihaknya juga membuatkan BAP 21 sopir mikrolet lainnya yang kedapatan mengetem dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.

"Ada empat kendaraan yang operasinya kita hentikan dan kendaraannya dibawa ke Terminal Rawa Buaya. Mereka bisa mengambil kendaraannya kalau sudah mengikuti sidang di pengadilan dengan membawa dokumen lengkap kendaraannya," papar Bona.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3430 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. MRT Terapkan Tarif Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026

    access_time21-06-2026 remove_red_eye1033 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye955 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye920 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye843 personFolmer